Zakat emas merupakan salah satu kewajiban dalam zakat mal yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki emas dengan jumlah tertentu. Zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan pada kekayaan atau harta benda yang dimiliki. Kewajiban ini bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai gramasi nishab zakat emas serta syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengeluarkan zakat emas dengan benar.
Berapa Gram Emas untuk Zakat?
Untuk mengetahui apakah Anda wajib mengeluarkan zakat emas, pertama-tama perlu memahami nishab zakat emas. Nishab zakat emas adalah jumlah minimal kepemilikan emas yang harus dimiliki sebelum seseorang diwajibkan membayar zakat.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Dalil mengenai kewajiban zakat sendiri ada di dalam Alqur’an Surat At-Taubah Ayat 34 yang artinya:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah (dengan zakat), maka sampaikanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih..”
Rasulullah SAW juga menjelaskan mengenai kewajiban zakat emas (dan perak) dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang artinya:
“Apabila kamu punya perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, kamu tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Untuk lebih memahami, mari kita buat contoh. Misalkan Anda memiliki 100 gram emas yang sudah tersimpan selama 1 haul (tahun). Karena jumlah tersebut melebihi nishab, Anda diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki. Maka, zakat yang harus dibayar adalah 2,5 gram (100 gram x 2,5%).
Syarat Emas yang Diperbolehkan Untuk Zakat
Perlu diketahui bahwa tidak semua emas yang Anda miliki wajib dizakatkan. Emas wajib zakat apabila memenuhi beberapa hal berikut ini:
- Nishab. Emas yang dimiliki harus mencapai atau melebihi nishab zakat, yaitu 85 gram. Jika jumlah emas yang dimiliki kurang dari nisab, maka zakat tidak diwajibkan. Nishab ini merupakan batas minimal yang ditetapkan untuk menentukan kewajiban zakat.
- Niat Kepemilikan Bukan Emas Utang atau Pinjaman. Emas yang akan dizakatkan harus merupakan milik sendiri dan bukan emas yang diperoleh melalui utang atau pinjaman. Niat yang baik dan kepemilikan yang sah menjadi syarat penting dalam kewajiban zakat.
- Harus Emas Fisik Bukan Emas Digital. Zakat hanya diwajibkan untuk emas fisik, bukan emas dalam bentuk digital atau investasi yang tidak berbentuk fisik. Emas yang dimiliki harus berupa barang yang nyata dan dapat dipegang, bukan sekadar catatan digital atau virtual.
Mau Zakat Emas Tapi Bingung Beli Dimana? Beli Emas Secara Syariah di Kebundinar Yuk!
Jika Anda bingung di mana membeli emas yang sesuai dengan prinsip syariah, Kebundinar adalah pilihan yang tepat untuk jual beli emas! Kebundinar. menyediakan berbagai jenis harga emas antam dan perhiasan yang sesuai dengan prinsip syariah dan tidak menerima cicilan atau kredit. Kami menawarkan produk dari berbagai merek seperti UBS, King Halim, EOA, dan Minigold.
Dengan membeli emas di Kebundinar, Anda dapat memastikan bahwa investasi emas Anda memenuhi syarat syariah dan memudahkan Anda dalam menjalankan kewajiban zakat.
Bersama Kebundinar, Anda tidak hanya memastikan bahwa zakat Anda terpenuhi, tetapi juga dapat memperoleh emas dengan cara yang sesuai dengan syariah. Kunjungi Kebundinar untuk memenuhi kebutuhan emas Anda dengan cara yang benar dan sesuai ajaran Islam!
Baca juga: Hukum Kredit Emas dalam Islam, Bikin Untung atau Jebakan Riba?