Punya kalung emas yang putus tentu menjadi hal yang tidak diinginkan, terutama jika kalung tersebut memiliki nilai sentimental atau Anda membelinya dengan harga yang cukup tinggi. Namun, kerusakan seperti ini bukan berarti kalung emas Anda tidak bisa dijual lagi. Justru, masih ada kesempatan untuk mendapatkan uang dari kalung yang sudah putus, asalkan Anda memahami beberapa ketentuan dan cara yang tepat. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Baca juga: Jual Emas Tanpa Surat: Potongan Harga & Cara Jual Anti Rugi
Apakah Kalung Emas Putus Bisa Dijual?
Ya, kalung emas yang putus masih bisa dijual. Namun, tidak semua toko emas mau menerima perhiasan yang rusak seperti ini. Biasanya, toko emas akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli kalung emas Anda. Mereka mempertimbangkan beberapa hal, seperti kadar emas, kondisi fisik, dan apakah Anda memiliki surat pembelian emas yang lengkap atau tidak.
Salah satu risiko utama menjual kalung emas yang putus adalah penurunan harga yang cukup signifikan. Toko emas biasanya memberikan potongan harga untuk biaya peleburan dan perbaikan, yang bisa mencapai 5-10 persen dari nilai asli emas.
Agar mendapatkan harga yang lebih baik, pastikan Anda memiliki surat pembelian yang lengkap, karena ini akan mempengaruhi penawaran harga dari toko emas. Selain itu, Anda juga bisa mencoba menjualnya di toko tempat Anda membeli kalung tersebut. Beberapa toko mungkin lebih bersedia menerima kalung yang putus jika Anda adalah pelanggan lama mereka.
Jika Anda masih bingung di mana harus menjual kalung emas yang putus, Kebundinar bisa menjadi solusi terbaik. Kebundinar.com menawarkan layanan yang profesional dan harga yang kompetitif untuk emas perhiasan, termasuk kalung emas yang putus. Anda bisa menghubungi admin Kebundinar untuk mengetahui estimasi harga jual yang bisa Anda dapatkan.
Berapa Potongan Biaya Kalung Putus?
Potongan harga untuk kalung emas yang putus bervariasi, tergantung dari kebijakan masing-masing toko emas. Umumnya, potongan ini berkisar antara 5 hingga 10 persen dari nilai emas. Misalnya, jika Anda memiliki kalung emas dengan berat 10 gram dan nilai per gram emas saat ini adalah Rp900.000, maka nilai total kalung Anda adalah Rp9.000.000. Dengan potongan 5 persen, Anda mungkin hanya akan menerima Rp8.550.000.
Potongan harga ini biasanya digunakan untuk menutupi biaya peleburan, perbaikan, dan proses lainnya yang diperlukan untuk mengembalikan emas ke kondisi yang bisa dijual kembali. Jika Anda ingin mendapatkan harga yang lebih baik, sebaiknya menjual kalung Anda ketika harga emas sedang tinggi, atau mencari toko yang menawarkan potongan harga lebih rendah.
Itulah berbagai hal yang perlu Anda ketahui mengenai apakah kalung emas putus bisa dijual. Pastikan Anda memahami semua ketentuan, termasuk potongan harga, sebelum menjual kalung emas yang putus. Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat memaksimalkan nilai jual perhiasan yang sudah tidak terpakai tersebut.