Hukum Arisan Emas dalam Islam, Boleh atau Sebaliknya?

Undian 1200 x 675

Arisan merupakan kegiatan yang sering dilakukan dalam masyarakat, terutama di kalangan wanita, untuk mengumpulkan dana yang kemudian dibagikan secara bergiliran kepada anggota kelompok. Selain uang, arisan juga dapat dilakukan dengan barang, seperti emas atau perhiasan. Namun, sebelum Anda bergabung dalam arisan emas, penting untuk mengetahui bagaimana hukum arisan emas dalam Islam. Artikel ini akan membahas aspek hukum arisan emas serta syarat-syarat yang perlu diperhatikan menurut perspektif syariah.

 

Bagaimana Hukum Arisan Emas Menurut Islam?

Arisan emas dalam Islam tidak dianjurkan karena bisa melibatkan unsur utang yang bertentangan dengan prinsip islam. Dalam praktik arisan, peserta biasanya membayar kontribusi dengan harapan mendapatkan emas di masa depan, yang dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan. 

Konsep ini mirip dengan utang, di mana pembayaran dilakukan dengan harapan mendapatkan sesuatu yang lebih di kemudian hari, dan bisa menimbulkan risiko yang tidak diinginkan. Islam mengajarkan prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi keuangan, serta melarang transaksi yang melibatkan unsur spekulasi atau ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, arisan emas yang melibatkan mekanisme seperti ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Maka dari itu, secara kaedah umum, sebaiknya kita menghindari arisan, karena hukum asal arisan adalah hutang, dimana dalam islam sebaiknya menghindari hutang (kecuali darurat). Sementara itu, kebanyakan kondisi arisan adalah dalam keadaan kondisi keuangan aman.

Keadaan ini sebagaimana  hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

 

لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ

“Jangan kalian membuat takut (meneror) diri kalian sendiri padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.”

 

Para sahabat bertanya: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Itulah utang!” (HR. Ahmad, Silsilah Ash Shahihah no. 2420)

 

Yuk! Beli Emas dan Perhiasan Tanpa Unsur Riba Hanya di Kebundinar

Antam 50gr 1200 x 675 px

Jika Anda ingin membeli emas dan perhiasan dengan cara yang sesuai dengan syariah, Kebundinar adalah pilihan yang tepat! Kami menyediakan berbagai jenis emas dan perhiasan yang dijual secara syariah tanpa menerima cicilan atau kredit. Dengan memilih Kebundinar, Anda memastikan bahwa investasi emas Anda dilakukan sesuai dengan prinsip syariah yang benar. Kunjungi Kebundinar untuk memenuhi kebutuhan emas Anda dengan cara yang halal dan sesuai syariah!

Baca juga: Hukum Kredit Emas dalam Islam, Bikin Untung atau Jebakan Riba?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *