Hukum Menabung Emas dalam Islam: Dasar dan Prinsipnya

Hukum Menabung Emas Menurut Islam

Emas sudah lama menjadi salah satu objek investasi di masyarakat berkat karakteristiknya yang konsisten mengalami kenaikan harga dari waktu ke waktu. Namun, bagi Muslim, kadang muncul keraguan untuk memilih emas karena mempertimbangkan dasar hukum menabung emas dalam Islam itu sendiri.

Hal ini wajar, karena setiap benda yang dimiliki seorang Muslim pasti akan diminta pertanggungjawabannya (mendapatkan hisab) di akhirat. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang opsi penyimpanan emas sebagai tabungan ini?  

 

Bagaimana Hukum Dasar Menabung Emas Menurut Islam?

Sejatinya, Islam tidak melarang, bahkan menganjurkan berinvestasi dalam bentuk emas, karena termasuk barang berharga dengan nilai nyata, dan dapat menjadi alat tukar (transaksi) yang sah. Para ulama berpendapat bahwa menjadikan emas sebagai objek investasi, baik secara digital maupun fisik diperbolehkan.

Tentu dengan catatan bahwa akad transaksi tidak mengandung unsur spekulatif yang menjadikannya haram. Ditambah lagi, ada beberapa persyaratan investasi dalam bentuk menabung emas sesuai syariah Islam yang wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak, baik penyelenggara tabungan emas maupun pihak yang berinvestasi.

 

Menghindari Riba (Bunga)

Supaya hukum menabung emas dalam Islam tidak berubah menjadi haram, pastikan Anda mematuhi prinsip untuk menghindari riba (bunga). Dalam Islam, riba termasuk dalam dosa besar, yang dilaknat Rasulullah SAW. Jadi, pastikan Anda memilih penyelanggara dan produk tabungan emas yang bebas unsur riba. 

Pastikan pihak penyelenggara menggunakan prinsip kesepakatan (akad) seperti bank syariah yang memakai sistem Murabahah atau jual beli. Transaksi semestinya dilakukan secara kontan, tanpa kredit, karena metode pembayaran secara cicilan sangat kecil kemungkinan tidak melibatkan riba.

 

Emas Sebagai Alat Tukar dan Aset Investasi

Hukum investasi emas menjadi halal jika memakai prinsip bahwa emas hanya berperan sebagai alat tukar dan aset dalam investasi. Bukan menjadi objek perjudian atau transaksi yang bersifat tidak tetap (spekulatif) yang dilarang dalam Islam. 

Apalagi jika tujuan Anda menabung emas bersifat produktif seperti perencanaan masa depan. Jika tujuannya demikian, Anda wajib memantau dan mengetahui harga emas Antam hari ini dan emas secara umum untuk mengetahui fluktuasi harga supaya dapat melakukan investasi secara bijak.

 

Kepemilikan Emas yang Jelas (Hak Milik yang Sah)

Prinsip berikutnya dalam menabung emas sesuai syariah Islam adalah harus berlangsung secara transparan dan jelas terkait kepemilikan objek investasinya. Dalam akad transaksi, tidak boleh ada unsur gharar (ketidakjelasan) sedikitpun. 

Jika ada sedikit saja hal yang meragukan, hukum menabung emas bisa berubah menjadi makruh, hingga haram. Jadi, ketika Anda menabung emas dalam bentuk fisik, baik batangan maupun perhiasan, pastikan status kepemilikannya bisa diverifikasi. 

 

Emas Harus Disimpan dengan Cara yang Aman

Berikutnya, agar hukum menabung emas dalam Islam yang Anda kehendaki tetap halal, maka penuhi prinsip terkait persyaratan penyimpanan objek investasi. Maksudnya, emas harus disimpan oleh pihak penyelenggara secara benar dan aman. Sebab, cara penyimpanan yang salah bisa merusak kondisi fisik emas, kemudian mengurangi nilainya, yang merugikan Anda selaku investor.

Pastikan kredibilitas pihak penyelenggara tepercaya (amanah) dan hindari penyimpanan emas di tempat yang mengenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan. Hal-hal eksternal semacam itu, yang dapat mengakibatkan kerugian Anda, juga bisa membuat transaksi tersebut menjadi terlarang dalam Islam.

 

Hukum Zakat Emas

Jangan melupakan prinsip yang terakhir, yaitu kewajiban zakat atas tabungan emas Anda. Dalam Islam, bisa seseorang memiliki emas melebihi nisab (batas minimal kepemilikan untuk wajib zakat) dan disimpan lebih dari satu tahun (haul), maka wajib mengeluarkan gram emas untuk zakat sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut.

Persentase tersebut wajib ditentukan berdasarkan harga jual beli emas perhiasan hari ini, yang berlaku juga untuk bentuk simpanan emas Anda yang lain.  

 

Investasi Emas Menguntungkan Tanpa Melanggar Prinsip Syariah, Beli di Kebundinar.com Bisa COD

Logo toko emas antam dan perhiasaan kebundinar.com

Dengan memahami prinsip-prinsip di atas, hukum menabung emas dalam Islam adalah halal, bahkan sangat dianjurkan. Jangan lupa memilih penyelenggara tabungan emas yang memahami dan mempraktikkan prinsip syariah untuk mencegah hal-hal meragukan yang mungkin terjadi.

Bila ingin melakukan akad jual beli emas  Antam dalam bentuk batangan, koin, maupun perhiasan, dengan prinsip syariah, Anda bisa mengandalkan Kebundinar yang menjunjung tinggi transparansi. Anda bisa melakukan transaksi secara langsung (offline), maupun virtual (online) dengan dukungan sistem pengantaran yang amanah.

Baca juga: Beli Emas Online Menurut Islam, Emangnya Boleh?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *