Hukum Memakai Gelang Kaki dalam Islam, Muslim Wajib Tahu

hukum memakai gelang kaki dalam agama islam

Gelang kaki telah menjadi salah satu aksesori yang banyak digunakan, baik oleh wanita maupun pria di berbagai budaya. Selain sebagai hiasan, gelang kaki juga sering dikaitkan dengan nilai estetika dan simbol tertentu. Namun, dalam Islam, pemakaian perhiasan memiliki aturan tersendiri yang perlu diperhatikan.

Bagi Anda yang muslim, penting untuk mengetahui hukum memakai gelang kaki dalam Islam. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Baca juga: Hukum Laki Laki Memakai Anting dan 3 Landasan Utamanya

 

Bagaimana Hukum Memakai Gelang Kaki dalam Islam?

Dalam Islam, wanita diperbolehkan memakai gelang kaki selama tidak melanggar ketentuan syariat. Menurut Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Ringkasan Kitab Adab, wanita yang memakai gelang kaki sebaiknya tidak memperlihatkannya kepada laki-laki yang bukan mahram. Jika gelang kaki tersebut menghasilkan suara yang menarik perhatian, maka pemakaiannya dilarang berdasarkan QS. An-Nur ayat 31.

Bagi laki-laki, pemakaian gelang kaki tidak dianjurkan kecuali ada kebutuhan tertentu, seperti alasan medis. Dalam ajaran Islam, perhiasan seperti gelang kaki lebih identik dengan wanita, sehingga penggunaannya oleh laki-laki bisa menyerupai perempuan, yang hukumnya dilarang.

Mengenai pemakaian gelang kaki saat beribadah, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam Kitab Al-Muntaqa min Fatawa menjelaskan bahwa wanita boleh memakai gelang kaki di hadapan suami dan mahramnya, tetapi tidak dianjurkan memakainya dalam shalat jika menimbulkan fitnah atau mengganggu kekhusyukan.

 

Syarat Diperbolehkannya Memakai Gelang Kaki

Jika Anda tetap merasa tertarik untuk menggunakan gelang kaki, ada beberapa kondisi yang perlu diketahui tentang syarat diperbolehkannya memakai gelang kaki. Apa saja?

 

1. Tidak Boleh Menimbulkan Bunyi yang Menarik Perhatian

Dalam QS. An-Nur ayat 31, Allah melarang wanita menghentakkan kaki agar perhiasannya terdengar oleh laki-laki bukan mahram:

“Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”

Selain itu, dalam ayat yang sama, Allah SWT juga berfirman:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat darinya menurut kebiasaan dan sulit untuk mereka sembunyikan, seperti baju luar, wajah, dan telapak tangan.”

Maka, gelang kaki yang berbunyi dan menarik perhatian laki-laki asing termasuk dalam larangan ini.

 

2. Tidak Berniat Tabarruj (Berhias Berlebihan)

Jika gelang kaki dikenakan dengan tujuan menarik perhatian lawan jenis atau berlebihan dalam berhias, maka hukumnya bisa menjadi makruh atau bahkan haram. Tabarruj dilarang dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ahzab ayat 33:

“Janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.”

 

3. Tidak Dipamerkan di Depan Laki-Laki Bukan Mahram

Gelang kaki boleh dipakai jika tertutup oleh pakaian dan tidak terlihat oleh laki-laki asing. Seorang wanita muslimah dianjurkan menjaga auratnya, termasuk dalam hal perhiasan yang ia kenakan.

Memakai gelang kaki dalam Islam diperbolehkan dengan syarat tidak menimbulkan suara yang menarik perhatian, tidak bertujuan untuk tabarruj, dan tidak diperlihatkan kepada laki-laki bukan mahram. Pemakaian gelang kaki bagi laki-laki tidak dianjurkan kecuali ada kebutuhan khusus. 

 

Oleh karena itu, dalam menggunakan aksesori ini, sebaiknya tetap memperhatikan adab dan batasan syariat agar tidak terjerumus dalam hal yang dilarang. Dengan mengetahui bagaimana hukum memakai gelang kaki dalam Islam, Anda bisa mempertimbangkan jenis perhiasan terbaik yang dapat Anda pakai.

Butuh perhiasan emas dengan kualitas terbaik? Kebundinar menyediakan beragam pilihan dengan harga bersaing.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *