Anting merupakan salah satu perhiasan yang menjadi favorit kaum hawa, dengan tujuan mempercantik diri dan ada pula yang menggunakannya sebagai investasi. Namun, terkadang ada sekelompok pria yang juga turut mengenakannya. Bagaimana sebenarnya hukum laki laki memakai anting dalam Islam, diperbolehkan atau justru merupakan larangan dan dosa? Yuk, simak penjabarannya berikut!
Bagaimana Hukum Laki-Laki Memakai Anting dalam Islam?
Dalam Islam, seorang pria tidak diperbolehkan mengenakan anting, bahkan tindakan tersebut termasuk pada dosa. Memang tidak tertulis larangan eksplisit tentang hal tersebut, namun pada HR. Bukhari Muslim dijabarkan bahwa:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.”
Anting sendiri, menurut pandangan Islam, termasuk dalam harta berharga milik perempuan. Sehingga, ketika lelaki mengenakannya, otomatis meniru kebiasan wanita yang berarti adalah perbuatan dosa.
Alasan Larangan Laki-Laki Memakai Anting dalam Islam
Melalui dasar hukum laki laki memakai emas, termasuk anting-anting di atas, para ulama sepakat menyimpulkan bahwa ada 3 alasan utama yang mendasari larangan tersebut, yaitu:
1. Menyerupai Perempuan (Tasyabbuh)
Jelas landasan utama adalah prinsip tasyabbuh, yaitu tindakan menyerupai perempuan yang merupakan lawan jenisnya. Padahal, kodrat pria dan wanita dalam Islam dijabarkan secara terperinci dan tidak boleh dilanggar. Jika mengenakan segala jenis anting emas dan non emas merupakan identitas wanita, melakukannya berarti melanggar ketetapan Allah SWT dan merupakan dosa besar.
2. Tidak Termasuk Kebiasaan Muslim di Zaman Rasulullah
Berikutnya, alasan yang mendasari hukum laki laki memakai anting tidak diperbolehkan adalah merujuk pada kebiasaan kaum Muslim, atau para lelaki beriman di zaman Rasulullah SAW. Pada zaman tersebut, tidak ada pria yang mengenakan anting-anting dan hanya kaum Muslimah, atau para perempuan beriman, yang mengenakannya.
Ada beberapa perkara yang memang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW, tapi ada di masa kini sehingga mengerjakannya tidak termasuk kategori bid’ah atau dosa. Namun, untuk menggunakan anting yang telah diklaim resmi sebagai perhiasan wanita, relevansi dengan masa kini tetap sama. Hukumnya tidak berubah, yaitu dilarang!
3. Dapat Mengundang Stigma Negatif
Selain kedua alasan syariah sebelumnya, menggunakan anting dan giwang bagi laki-laki juga dapat memicu stigma atau penilaian negatif terhadap individu terkait. Norma di masyarakat memandang penggunaan anting-anting oleh pria sebagai simbol pelanggaran. Padahal, dalam Islam, manusia diperintahkan untuk menjaga kehormatan dirinya. Tindakan menggunakan anting dengan sengaja jelas mencederai hal tersebut.
Dari Pada Pakai Anting yang Dilarang, Lebih Baik Investasi ke Emas Batangan Yuk!
Jelas bukan bahwa hukum laki laki memakai anting dalam Islam dilarang? Mengenakan anting bagi lelaki berarti melakukan tindakan menyerupai wanita, yang termasuk dalam melanggar kodrat yang sudah Allah SWT tetapkan. Daripada melakukan sesuatu yang jelas dilaknat dalam agama Islam, lebih baik memiliki emas untuk berinvestasi dengan cara yang lebih bermanfaat.
Anda bisa memilih investasi berupa emas batangan Antam asli di Kebundinar. Di sini, tersedia layanan jual beli emas Antam berdasarkan syariah Islam, yaitu dengan mengedepankan transparansi, tanpa riba, dan melakukan pertemuan langsung dalam transaksinya. Harga yang digunakan juga menggunakan patokan harga real time, sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
Jika Anda tidak bisa datang langsung untuk bertransaksi ke toko pusat atau cabang Kebundinar.com untuk bertransaksi, Anda bisa menggunakan layanan cash on delivery (COD) melalui kurir yang amanah. Kapan lagi bisa bertransaksi emas batangan dengan prinsip syariah selain di Kebundinar! Yuk, mulai investasi nyata dalam bentuk emas batangan Anda sekarang!