Emas adalah salah satu instrumen investasi yang populer karena sifatnya yang tahan terhadap inflasi dan mudah dicairkan. Namun, bagi Anda yang ingin membeli atau menjual emas batangan, penting untuk memahami apakah transaksi ini dikenakan pajak.
Di Indonesia, jual emas kena pajak tergantung pada jenis emas dan bentuk transaksi yang dilakukan. Beberapa merek emas batangan, seperti Antam dan UBS, memiliki ketentuan pajak yang berbeda dengan emas perhiasan atau emas impor.
Apakah Jual Emas Kena Pajak?
Jual beli emas sering menjadi pilihan investasi yang menguntungkan karena nilai emas cenderung stabil dan tahan terhadap inflasi. Namun, apakah jual emas kena pajak? Jawabannya: ya, emas batangan termasuk dalam komoditas yang dikenakan pajak, baik saat pembelian maupun ketika dijual kembali (buyback).
Sebagai investor atau kolektor merek emas batangan seperti Antam, UBS, atau Pamp Suisse, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku. Pajak atas emas ditetapkan berdasarkan regulasi pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak emas biasanya sudah termasuk dalam harga pembelian dan ditanggung oleh pembeli. Namun, jika Anda menjual kembali emas ke toko atau lembaga tertentu, ada pajak buyback yang perlu dibayarkan.
Tidak semua emas batangan dikenakan pajak yang sama. Emas Antam kena pajak sesuai dengan aturan PPh Pasal 22 dan PPN, sedangkan emas batangan dengan kadar tertentu bisa mendapatkan pengecualian pajak.
Pajak emas diatur dalam beberapa regulasi, termasuk:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2017, yang mengatur Pajak Penghasilan atas penjualan emas
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, yang mengatur PPN atas emas batangan dan perhiasan
- PMK No. 48/2023, yang memperjelas pajak emas berdasarkan kadar dan bentuknya.
Jenis Emas Batangan yang Kena Pajak
Setelah mengetahui apakah emas batangan kena pajak, hal berikutnya yang perlu kamu ketahui adalah jenis emas batangan apa saja yang dikenakan pajak. Simak daftarnya berikut ini!
1. Emas Batangan Produksi Dalam Negeri
Beberapa merek emas batangan yang diproduksi di Indonesia antara lain Antam, UBS, dan King Halim. Saat membeli emas batangan dari dalam negeri, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan besaran 0,45% jika memiliki NPWP dan 0,9% jika tidak memiliki NPWP.
Selain itu, saat melakukan buyback atau penjualan kembali emas ke toko atau lembaga tertentu, pajak yang dikenakan berbeda tergantung status NPWP. Jika pembeli tidak memiliki NPWP, pajak buyback yang berlaku adalah 1,5%, sedangkan bagi yang memiliki NPWP, pajak buyback hanya sebesar 0,25%.
2. Emas Batangan Impor
Beberapa merek emas batangan impor yang populer antara lain Pamp Suisse, Perth Mint, dan Royal Canadian Mint. Saat membeli emas batangan dari luar negeri, pembeli perlu mempertimbangkan adanya pajak bea masuk, yang besarannya dapat bervariasi tergantung pada regulasi yang berlaku.
Selain itu, emas impor juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan ketentuan yang sama seperti emas batangan dalam negeri, yaitu 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
3. Emas Batangan dalam Bentuk Perhiasan
Jika emas batangan diolah menjadi perhiasan, maka ketentuan pajaknya akan berbeda dibandingkan dengan emas batangan murni. Saat dijual di toko resmi, perhiasan emas akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, yang ditambahkan ke harga jual.
Selain itu, jika pemilik perhiasan ingin menjual kembali atau buyback, pajak yang berlaku akan mengikuti aturan yang sama seperti emas batangan biasa, yaitu 1,5% bagi yang tidak memiliki NPWP dan 0,25% bagi yang memiliki NPWP.
4. Emas Batangan yang Dibeli di Pegadaian atau Bank
Jika Anda membeli emas melalui Pegadaian atau layanan cicilan bank, pajak biasanya sudah termasuk dalam harga pembelian. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot menghitung pajak secara terpisah.
Beli emas kena pajak tergantung pada jenis emas dan cara pembeliannya. Jika Anda membeli emas Antam kena pajak, pastikan Anda mengetahui besarannya agar tidak ada kejutan saat buyback. Untuk menghindari beban pajak yang besar, memiliki NPWP bisa membantu mengurangi jumlah pajak yang dikenakan.
Saat berinvestasi dalam ukuran emas batangan yang berbeda, selalu perhatikan kebijakan pajak yang berlaku agar investasi Anda tetap optimal dan menguntungkan.
Mau Beli Emas Batangan Antam yang Terpercaya dan di Jamin Keasliannya?
Kebudinar adalah tempat terpercaya untuk jual beli emas batangan Antam dengan harga kompetitif dan transaksi yang aman. Kami menghadirkan kemudahan bagi Anda yang ingin berinvestasi emas dengan jaminan keaslian dan sertifikat resmi. Dengan layanan profesional dan transparan, Kebun Dinar memastikan setiap transaksi berjalan lancar, baik secara online maupun offline.
Bagi Anda yang membutuhkan perhiasan atau emas batangan, Kebundinar menawarkan beragam pilihan produk dengan kualitas dan harga terbaik. Selain itu, setiap transaksi yang kami lakukan sudah disesuaikan dengan syariat Islam. Cek selengkapnya di sini.