Hukum Memberi Cincin Emas kepada Pacar dalam Islam, Simak!

Seseorang sedang memegang kotak cincin emas

Bagi Anda yang sedang menjalin hubungan serius dengan seseorang, Anda tentu ingin memberikan hadiah yang berharga kepada pasangan. Salah satu hadiah yang banyak dipertimbangkan adalah cincin emas. Namun, bagi Anda yang beragama Islam, penting untuk mengetahui apa hukum memberi cincin emas kepada pacar dalam Islam.

Dalam artikel ini, kita akan membahas apa hukum memberi cincin emas kepada pacar dalam Islam serta bagaimana cara yang tepat untuk menghadiahkan emas kepada pasangan dalam Islam. Simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini!

Baca juga: Apakah Dalam Islam Lamaran Harus Pakai Cincin? Kata Siapa?

 

Bagaimana Hukum Memberi Cincin Emas Kepada Pacar dalam Islam?

Dalam Islam, memberi cincin emas kepada pacar dianggap tidak sesuai dengan syariat. Islam melarang segala bentuk hubungan yang menyerupai pernikahan tanpa adanya ikatan sah. Memberikan cincin emas sebagai simbol cinta dalam hubungan pacaran bisa dianggap sebagai bentuk pemborosan dan penghargaan yang tidak pada tempatnya. Selain itu, tindakan ini dapat memicu godaan untuk berbuat lebih jauh, yang berpotensi melanggar batasan syariat Islam.

Namun, terkait memberikan cincin dalam konteks lamaran atau khitbah, hukumnya perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, hukum memberikan cincin saat lamaran adalah makruh, karena kebiasaan ini meniru tradisi non-Muslim. Tradisi ini berasal dari orang-orang Nasrani, di mana pendeta memakaikan cincin di jari calon mempelai wanita sebagai bagian dari upacara di gereja.

Meskipun lamaran merupakan bagian dari proses pernikahan yang sah dalam Islam, tradisi tukar cincin atau memberikan cincin saat lamaran tidak memiliki dasar dalam syariat Islam dan sebaiknya dihindari untuk menjauhi perilaku tasyabbuh (meniru-niru tradisi agama lain). Oleh karena itu, lebih baik untuk tidak memberikan cincin saat lamaran, guna menjaga keaslian dan kemurnian tradisi pernikahan dalam Islam. Jika ingin memberikan cincin, Anda bisa melakukannya setelah akad (sah sebagai suami-istri).

 

Lalu, Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Memberi Cincin Emas Kepada Pacar?

Jika Anda sudah terlanjur memberikan cincin emas kepada pacar, langkah terbaik adalah mempertimbangkan kembali hubungan tersebut dengan bijak. Anda bisa memilih untuk mengembalikan cincin tersebut dan menjelaskan alasan-alasan syar’i yang melatarbelakangi keputusan Anda. Mengambil langkah ini menunjukkan keseriusan Anda dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama.

Namun, jika situasinya tidak memungkinkan untuk menarik kembali cincin tersebut, penting untuk menjaga niat dan hati agar tetap berada dalam jalur yang sesuai dengan syariat Islam. Pertimbangkan untuk menjadikan hubungan ini lebih serius, dengan niat melangkah ke jenjang pernikahan yang sah.

 

Daripada Kasih Cincin Sebelum Sah, Lebih Baik Investasi Emas untuk Mempersiapkan Masa Depan yang Halal Yuk!

Logo toko emas antam dan perhiasaan kebundinar.com

Memberikan cincin emas kepada pacar mungkin terlihat romantis, namun dalam pandangan Islam, lebih baik mempersiapkan masa depan yang halal dengan cara yang lebih bijak, seperti investasi emas. Investasi emas, baik dalam bentuk emas Antam maupun emas perhiasan, dapat menjadi pilihan yang tepat untuk merencanakan masa depan bersama.

Jadi, daripada memberikan cincin emas sebelum ada ikatan sah, kenapa tidak alihkan dana tersebut untuk investasi yang lebih bermanfaat? Kunjungi kebundinar untuk mengetahui harga emas Antam dan harga emas perhiasan terkini, serta mulailah investasi emas Anda sekarang juga. Bersiaplah untuk membangun masa depan yang halal dan penuh berkah bersama pasangan Anda.

Baca juga: Hukum Kredit Emas dalam Islam, Bikin Untung atau Jebakan Riba?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *