Cincin sebagai simbol pengikat dalam pertunangan dan pernikahan umumnya menggunakan dua item berbeda. Sifatnya memang tidak wajib, terlebih jika ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan. Namun, bolehkah cincin tunangan jadi cincin kawin dalam Islam? Hukumnya boleh, makruh, atau tegas dilarang?
Baca juga: Cek Fakta: Bolehkah Cincin Tunangan Dijual Menurut Islam?
Bolehkah Cincin Tunangan Dijadikan Cincin Kawin dalam Islam?
Tidak ada larangan secara eksplisit maupun implisit dalam Islam untuk menggunakan cincin yang sama dalam pertunangan maupun pernikahan. Jadi, meskipun Anda bersama pasangan memilih tidak menggunakan dua cincin berbeda, tidak berdampak apapun terhadap keabsahan ikatan hubungan, baik sebagai tunangan maupun pernikahannya.
Apalagi, dalam Islam sendiri, tidak ada keharusan untuk menggunakan cincin sebagai simbol khitbah maupun menikah memakainya diperbolehkan, tapi harus mematuhi prinsip syariah bahwa pihak lelaki tidak boleh menggunakan cincin dari emas, sementara pihak wanita boleh.
Sebagaimana hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim berikut.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki).”
Hukum Menggunakan Cincin Tunangan sebagai Cincin Kawin
Secara teknis, tidak masalah menggunakan satu cincin untuk pertunangan sekaligus menikah. Namun, supaya jawaban dari pertanyaan bolehkah cincin tunangan jadi cincin kawin dalam Islam lebih jelas, Anda bisa menyimak uraian berikut.
Berdasarkan Tujuan Pemberian Sebelumnya
Apabila cincin tunangan dari pihak pria kepada wanita berstatus sebagai pemberian atau hadiah, maka hak kepemilikannya sah oleh pihak perempuan. Jika memang calon pengantin wanita tidak keberatan cincin tersebut menjadi cincin kawin, maka tidak masalah jika menggunakan cincin yang sama untuk dua acara berbeda tersebut.
Sementara jika cincin hanya sebatas simbol sementara atau titipan dari pihak lelaki, maka perlu kesepakatan kedua belah pihak (utamanya pihak pria sebagai pemilik yang sah) untuk menjadikannya cincin kawin. Apabila muncul keberatan, maka cincin tidak diperbolehkan dipakai sebagai cincin pernikahan, karena ada unsur keterpaksaan (mudharat) di dalamnya.
Cincin atau Perhiasan Hanya Bersifat Simbolis
Sebagaimana disinggung sedikit sebelumnya, menurut pandangan Islam, simbol seperti cincin dalam suatu ikatan bukan suatu urgensi apalagi kewajiban. Pada ikatan pertunangan atau khitbah, cincin tidak menjamin pasangan tersebut bermuara pada pernikahan. Sementara pada pernikahan juga tidak masuk dalam syarat sah Ijab Kabul. Pernikahan tetap sah meskipun tanpa cincin.
Oleh karena itu, bolehkah cincin tunangan jadi cincin kawin dalam Islam, jawabannya tidak masalah. Kedua belah pihak juga boleh memakai cincinnya, asal untuk pengantin pria tidak berbahan emas, bisa menggunakan perak atau tembaga.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan Cincin Tunangan Menjadi Cincin Kawin
Meskipun secara syariah Islam tidak ada larangan, sebaiknya tetap pertimbangkan beberapa hal berikut sebelum mengambil keputusan menggunakan cincin yang sama untuk tunangan dan pernikahan.
- Sesuai Kesepakatan: Pastikan keputusan itu merupakan kesepakatan pihak pria dan wanita. Hal ini harus jelas, tidak boleh ada rasa keberatan dari salah satu pihak.
- Pertimbangan Budaya: Pertimbangkan juga kultur budaya kedua belah pihak dalam memandang makna cincin tunangan dan pernikahan. Jika tidak ada perbedaan pandangan, apalagi menjadi bentuk reaksi menentang terkait penggunaan cincin yang sama, maka tidak masalah, bukan?
- Mas Kawin: Bila cincin kawin merupakan bagian mas kawin (mahar), maka sebaiknya menggunakan cincin berbeda dengan cincin tunangan. Sebab sifatnya tidak lagi simbolis, melainkan sepenuhnya hak pihak wanita dan haram jika pihak lelaki turut mengenakannya.
Ada Budget Lebih? Beli Cincin atau Perhiasan Menarik untuk Acara Nikahan Anda!
Jelas bukan perihal bolehkah cincin tunangan boleh jadi cincin kawin dalam Islam? Nah, jika Anda mempunyai anggaran yang cukup besar untuk hari pernikahan lalu ingin memberikan cincin atau perhiasan lain untuk pasangan dalam momen sakral tersebut, beli saja di Kebundinar dengan layanan COD gratis untuk area Jabodetabek!
Kebundinar menyediakan jual beli emas Antam dan perhiasan dari berbagai jenis batu mulia dengan kualitas terbaik. Akad jual belinya menggunakan prinsip syariah, yaitu tunai (tanpa bunga atau riba), menggunakan harga terbaru sesuai harga jual beli emas perhiasan hari ini, dan penyerahan barang secara tatap muka. Yuk, pesan sekarang untuk hari bahagia Anda!
Baca juga: Hukum Kredit Emas dalam Islam, Bikin Untung atau Jebakan Riba?