Pertanyaan tentang bolehkah cincin tunangan dijual menurut Islam sering terlontar. Terlebih jika pasangan sudah menikah dan menggunakan cincin kawin, maka cincin tunangan tidak lagi digunakan. Dalam Islam sendiri, setiap barang memiliki perhitungan (hisab) masing-masing.
Daripada cincin hanya disimpan tanpa manfaat, terlebih saat dalam kondisi finansial mendesak, lebih baik perhiasan tersebut dijual. Namun, sebagai umat Islam, tentu dalam setiap tindakan, Anda perlu mengedepankan syariah atau prinsip yang berlaku, bukan? Begitu pula dengan bab penjualan cincin pertunangan ini.
Baca juga: Apakah Cincin Kawin Boleh Dijual? Simak Hukumnya di Sini
Bolehkah Cincin Tunangan Dijual Menurut Islam?
Sebelum pertanyaan apakah cincin tunangan boleh dijual menurut Islam terjawab, Anda perlu memahami dulu tentang hukum dari peningset (simbol pengikat) dalam prosesi tersebut. Mengutip dari Almanhaj, menyertakan perhiasan dalam prosesi pertunangan dan dipakai oleh pihak wanita diperbolehkan.
Namun, ada beberapa catatan sesuai prinsip syariah Islam agar pemakaian cincin tidak berubah menjadi ladang dosa, yaitu: pembelian harus tunai (tanpa riba), bukan diniatkan untuk pamer (riya’), dan tidak memunculkan rasa memiliki satu sama lain sebelum menikah. Jika melanggar, maka hukum memakainya saja sudah berubah menjadi haram.
Hukum Menjual Cincin Tunangan Menurut Islam
Melalui penjelasan tentang tunangan berikut cincinnya tersebut, jelas bahwa tidak ada aturan tertentu tentang bolehkah cincin tunangan dijual menurut Islam. Berikut penjelasan selengkapnya.
Berdasarkan Kepemilikan
Sah saja menjual cincin tunangan selama status kepemilikan dari barang tersebut jelas, karena merupakan salah satu syarat akad jual beli dalam Islam yang wajib terpenuhi. Bila cincin telah diserahkan pihak lelaki pada pihak wanita sebagai hadiah, maka perempuan tersebut memiliki hak kepemilikan penuh atas cincin tunangan itu.
Dalam Islam, pemilik barang memiliki wewenang untuk mengelola barang miliknya sesuai kehendak, baik menyimpan maupun menjualnya. Apabila kondisinya seperti ini, maka tidak masalah jika pihak wanita menjual cincinnya dan akad jual beli memiliki hukum yang sah dalam pandangan Islam.
Namun, jika cincin masih berstatus barang titipan dari pihak lelaki, maka pihak wanita tidak memiliki hak apapun atasnya. Apabila khitbah atau pertunangan batal, maka cincin wajib dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga amanah. Tindakan menjual barang titipan termasuk kategori dzalim dalam Islam, sehingga transaksinya haram dan berdosa.
Tidak Ada Larangan Jual Beli
Transaksi (akad) jual beli cincin tunangan yang sudah menjadi hak milik pihak wanita tetap harus dilakukan berdasarkan syariah. Baik cincin emas, perak, maupun berlian, halal selama ada barang fisik, ada pembeli, tercapai kesepakatan harga, dan transparansi (kejujuran) di dalamnya. Bila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka akad menjadi tidak sah.
Nah Sudah Bacakan, Mau Jual Cincin Tunangan-Mu Sesuai Prinsip Islam? Jual di Kebundinar Solusinya!
Jadi, bolehkah cincin tunangan dijual menurut Islam? Boleh jika semua persyaratan terpenuhi. Bila Anda tengah mempertimbangkan untuk menjual cincin tunangan, pastikan memilih tempat yang amanah dan menerapkan prinsip jual beli syariah.
Salah satu pilihan yang bisa Anda pertimbangkan adalah Kebundinar. Tempat jual beli emas yang menawarkan harga sesuai harga jual beli emas perhiasan hari ini, proses transparan, tanpa riba, dan transaksi tatap muka langsung atau menggunakan pengantaran pihak ketiga yang tepercaya.