FAQ
Jual beli emas secara syariah mengacu pada transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam (Yadan Biyadin, Kontan dan Tunai), termasuk kejujuran, keadilan, dan transparansi, serta menghindari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
Ya, semua produk dan transaksi di Kebun Dinar dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk memastikan kehalalan dan keadilan dalam setiap pembelian.
Harga emas ditetapkan berdasarkan harga pasar internasional dan fluktuasi harga logam mulia. Kami selalu mengupdate harga agar sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
Ya, setiap pembelian emas di Kebun Dinar disertai dengan sertifikat yang menjelaskan kadar, berat, dan keasliannya.
Tentu, Anda dapat membeli emas dan perhiasan melalui melalui akad wakalah. Kami kebundinar.com sebagai wakil pembeli, akan melakukan transaksi secara syariah untuk kemudian dikirim ke pelanggan di luar jabodetabek.
Tidak ada batasan minimal pembelian. Anda bisa membeli emas sesuai kebutuhan dan anggaran Anda.
Pembayaran bisa dilakukan secara tunai di toko fisik kami atau melalui transfer bank untuk pembelian luar kota melalui akad wakalah, sesuai dengan prinsip syariah yang mengharuskan pembayaran tunai.
Tidak, untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah, semua pembelian harus dilakukan secara tunai dan lunas.
Kami menerima pengembalian produk dengan syarat dan ketentuan tertentu. Produk harus dikembalikan dalam kondisi asli dan sertifikat harus utuh.
Ya, kami menerima penjualan kembali emas dengan penilaian yang transparan dan harga yang kompetitif berdasarkan kadar dan berat emas.
Kami menjual merek emas seperti antam, eoa, minigold, king halim, ubs dan lain – lainnya.
Ya, harga emas batangan umumnya berdasarkan harga pasar emas, sedangkan harga perhiasan bisa mencakup biaya pembuatan dan desain.