Logam mulia perak kini semakin diminati berkat harga lebih terjangkau dan memiliki potensi lindung nilai (hedging) yang serupa. Perak sendiri, seperti emas, juga dilengkapi surat kepemilikan seperti bukti transaksi dan sertifikat keaslian. Namun, apakah perak bisa dijual tanpa surat jika pemilik kehilangan dokumen tersebut? Yuk, cari tahu jawabannya di sini!
Apakah Perak Bisa Dijual Tanpa Surat?
Jawaban singkatnya adalah ya, perak bisa dijual meskipun tanpa surat atau sertifikat. Transaksi jual beli perak berbeda dengan emas, kendaraan bermotor, atau tanah yang kepemilikannya harus dibuktikan dengan dokumen hukum yang kuat. Sebab, perak merupakan komoditas fisik yang nilainya melekat pada material itu sendiri (intrinsic value).
Namun, meskipun demikian, prosesnya tetap tidak semudah menjual perak dengan dokumen pendukung lengkap. Biasanya baik toko perhiasan atau pengepul, akan melakukan serangkaian pemeriksaan yang lebih ketat untuk memastikan keaslian perak dan logam mulia tersebut bukan merupakan barang hasil tindak kejahatan. Selain itu, tergantung pula pada kondisi fisik dan kadarnya.
Jenis Perak yang Bisa Dijual Tanpa Surat
Secara umum, ada tiga jenis perak yang dapat diterima oleh toko perhiasan atau pengepul meskipun tidak ada surat pendukung, yaitu: perak perhiasan, perak batangan, dan perak lama atau warisan.
1. Perak Perhiasan
Jawaban untuk pertanyaan “apakah perak bisa dijual tanpa surat” adalah kemungkinan besar bisa, jika yang Anda jual adalah jenis perak perhiasan. Bisa dalam bentuk cincin, kalung, atau gelang. Instrumen logam mulia yang satu ini dianggap wajar jika surat-suratnya hilang karena mayoritas dibeli dengan tujuan untuk pemakaian sehari-hari, bukan niat investasi.
Biasanya, yang paling mudah menerima adalah toko perhiasan, terutama di tempat pembeliannya dulu (buyback). Dasar penilaian utama perak perhiasan bukan pada surat, melainkan cap kode yang biasanya tertera di bagian tersembunyi perhiasan. Contohnya kode “925” untuk jenis Sterling Silver, yang membuktikan keasliannya. Berikutnya tinggal menguji kadar perak untuk penawaran harga.
2. Perak Batangan Non-Sertifikat
Selain perak dalam bentuk perhiasan, perak batangan juga bisa dijual tanpa surat. Di Indonesia, selain Antam, perak batangan yang beredar di pasaran biasanya juga hasil casting rumahan. Nilai perak batangan sendiri diukur dari kadar kemurnian dan bobotnya. Biasanya yang menerima instrumen satu ini adalah toko logam mulia dan pengrajin perak.
3. Perak Lama atau Warisan
Barang-barang antik seperti sendok perak, piring pajangan, atau perhiasan turun-temurun sering kali tidak lagi memiliki surat karena usianya yang sudah puluhan tahun. Perak jenis ini masuk dalam kategori perak lama. Nilai jualnya tidak hanya bergantung pada berat dan kadar kemurnian, tapi juga nilai sejarah atau seninya (numismatik/antik), terutama bagi kolektor.
Risiko Menjual Perak Tanpa Surat
Terjawab sudah apakah perak bisa dijual tanpa surat atau tidak. Namun, meskipun secara teknis memungkinkan, bukan berarti tidak ada konsekuensi bagi pemiliknya. Berikut risiko yang harus siap dihadapi:
1. Harga Jauh Lebih Rendah dari Pasaran
Risiko yang paling nyata adalah potongan harga yang signifikan. Surat pembelian atau sertifikat berfungsi sebagai jaminan keaslian dan bukti kadar logam. Tanpa surat, pihak yang membeli perak tersebut memegang kendali penuh atas negosiasi harga. Kebijakan umum di toko perhiasan misalnya, menerapkan “biaya risiko” atau peleburan sekitar 10 – 30% dari harga.
2. Tidak Bisa Dijual ke Lembaga Resmi
Risiko lainnya adalah penolakan lembaga resmi. Jika Anda memiliki perak batangan tanpa sertifikat, lembaga seperti Antam atau perbankan nasional divisi logam mulia pasti menolaknya karena SOP yang ketat. Jadi, pilihan Anda terbatas pada toko perhiasan pasar, pengepul logam, atau pembeli perorangan. Secara harga, jelas penawaran yang diberikan akan lebih rendah.
3. Risiko Ditolak karena “Khawatir Palsu”
Selain lembaga resmi, beberapa pihak juga akan menolak transaksi perak tanpa surat karena dianggap berisiko tinggi, terutama terkait keasliannya. Biasanya, perak yang tidak memiliki dokumen resmi dikhawatirkan sebagai logam biasa yang dilapisi perak (silver plated) atau bahkan barang ilegal. Situasi terakhir terlalu berisiko untuk pembeli jika sampai terjadi sengketa hukum.
Secara garis besar apakah perak bisa dijual tanpa surat, maka jawabannya bisa. Namun, tergantung pada kondisi logam mulia, kadar kemurnian, dan beratnya. Selain itu, tetap ada risiko besar penolakan dan penawaran harga yang tidak memuaskan. Namun, jika Anda ingin meminimalisir kedua hal tersebut, maka bisa mencoba dengan cara:
- Memilih pihak penjual yang mempunyai alat uji logam mulia lengkap dan akurat, seperti XRF. Biasanya mereka memberikan penawaran lebih tinggi.
- Bawa identitas diri sebagai salah satu jaminan kepada pembeli bahwa perak tersebut merupakan logam mulia legal, bukan hasil tindak kriminal.
- Coba bandingkan penawaran dari beberapa pihak, bukan hanya dari satu toko, lalu ambil harga tertinggi.
Setidaknya, melalui langkah-langkah sederhana tersebut, meskipun tidak mendapatkan harga maksimal sebagaimana menjual perak dengan surat lengkap, kerugian Anda tidak terlalu besar.
